Harga Beras Berfluktuasi, Satgas Diterjunkan ke 13 Provinsi
Selasa, 01 Sep 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026. Satgas ini melibatkan berbagai pihak meliputi Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengerahkan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk menertibkan fluktuasi harga dan memastikan beras medium maupun premium tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). âPengawasan dilakukan di 13 provinsi hingga Desember 2026, dengan penindakan mulai dari peringatan hingga penutupan toko dan pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tetap melanggar,â ujarnya di Jakarta, Senin (31/8).
Amran memerinci ke 13 provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Dia menegaskan pengawasan menyasar seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir, sementara petani tidak boleh dirugikan oleh upaya pengendalian harga.
Berdasarkan Kepbapanas 369/2026, satgas bertugas memastikan penerapan HET dan mutu beras serta menjadi dasar penegakan sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu, penimbunan, peredaran beras ilegal, dan pelanggaran lainnya.
Dari sisi inflasi, harga beras hingga Juli 2026 masih relatif terkendali. BPS mencatat inflasi beras secara tahunan sebesar 3,10 persen, turun dari 4,55 persen pada Mei dan 3,98 persen pada Juni. Secara bulanan, inflasi beras Juli mencapai 0,49 persen, masih di bawah 1 persen dan belum pernah menembus level tersebut sepanjang 2026.
Pemerintah juga melanjutkan pengawasan terhadap beras fortifikasi melalui 178 sampel di 11 provinsi yang mencakup persoalan label, mutu, dan kandungan gizi. Temuan sebelumnya di Jakarta terhadap 28 merek dari 11 produsen dengan 15 merek dagang menunjukkan 93 persen tidak memenuhi syarat klaim sebagai beras fortifikasi atau beras diperkaya.
âSelain itu, ditemukan harga beras fortifikasi jauh melampaui HET beras premium serta label yang hanya mencantumkan kandungan dua jenis zat gizi,â ujarnya.
Tindakan Tegas
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan, setelah pengawasan terhadap 178 sampel di 11 provinsi menemukan persoalan label, mutu, dan kandungan gizi. Menurutnya, produsen kecil dapat terlebih dahulu dibina dan diedukasi, tetapi pelanggaran yang berulang harus dikenai sanksi tegas hingga pidana.
- inflasi pangan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam
-
BNPB: Pembukaan Jalan Terdampak Longsor di Taput Rampung Tiga Hari
-
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar dalam Pelayaran Surabaya–Makassar
-
Galeri Indonesia Tembus Art Central Hong Kong 2026, MTN Buka Jalan ke Pasar Dunia
-
Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.