Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil
Selasa, 03 Mar 2026, 04:30 WIBKampar, Riau - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyegel lokasi tambang galian C ilegal PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang mengatakan PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.
"Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal," katanya di Kampar, Senin (2/3).
Untuk itu, lanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Riau yang merupakan bagian penindakan tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Hal itu setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut.
"Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," ujar Ismon.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.
"Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," ungkapnya.
Selanjutnya tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nanti Kepala Satpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diunggah pada "Online Single Submission".
- Pemprov Riau
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Provinsi Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Ilegal di Kampar
-
Jakarta Telah Berikan Ruang Cukup bagi Disabilitas
-
Rambut Rontok Parah? Begini Cara Hair Transplant Mengatasinya
-
Dosen Akuntansi UB Dorong Transformasi Usaha Pengrajin Bambu di Malang
-
Traktat Keanekaragaman Hayati PBB Telah Berlaku
-
Ekonomi Kreatif Jadi Ruang Belajar Anak Membangun Daya Saing
-
Presiden Prabowo Resmi Lepas Pawai Karnaval Kemerdekaan di Monas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.