Terungkap! Ini Alasan Dikbud Rejang Lebong Melarang Kontraktor Kerjakan Revitalisasi Sekolah
Kamis, 24 Sep 2026, 00:19 WIBREJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melarang 38 sekolah penerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat menyerahkan pengerjaan fisik proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, menegaskan seluruh pengerjaan wajib dilakukan secara swakelola murni sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Sesuai juklak dan juknisnya, pelaksanaan program revitalisasi sekolah ini dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP dan komite sekolah. Tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor," kata dia.
Dia menjelaskan hingga tahap keempat, total sekolah penerima bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Dikdasmen) di Rejang Lebong mencapai 38 satuan pendidikan, dengan besaran mulai dari Rp150 juta hingga Rp1 miliar lebih.
Sekolah penerima bantuan program revitalisasi ini sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi pada tahun pengajuan 2025, terdiri atas 14 TK, 14 SD, dan 10 SMP.
Dia menekankan bahwa seluruh pengerjaan dikelola langsung oleh pihak sekolah bersama komite, agar mutu hasil pembangunan fisik dapat memenuhi standar yang diharapkan pemerintah maupun warga sekolah.
"Kita menginginkan mutu dan hasil pembangunan betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan. Pihak sekolah maupun P2SP tidak boleh melanggar juklak dan juknis yang ada serta tidak boleh membangun secara semena-mena," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya berpesan kepada seluruh ketua P2SP untuk disiplin mengikuti gambar perencanaan teknis serta mematuhi seluruh regulasi selama proses pembangunan berlangsung.
- Kabupaten Rejang Lebong
- revitalisasi
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Rencana revitalisasi kawasan Banten Lama
-
US Open 2026: Aldila Sutjiadi Jadi Unggulan Kesembilan Ganda Putri
-
Pedagang Pasar Taman Puring menanti revitalisasi
-
Wajib Oktober 2026! Kemenperin Kebut Industri AMDK Siap Terapkan SNI Baru
-
Nama Haaland Jadi Tren, Ratusan Bayi Baru Lahir di Peru Gunakan Namanya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.