DJP Pastikan Pajak Marketplace Bukan Pemungutan Baru

Kamis, 24 Sep 2026, 00:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) 22 atas pedagang di lokapasar (marketplace) berlaku mulai 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, peraturan kebijakan tersebut bukanlah pajak baru.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hal tersebut merupakan perubahan pada mekanisme pemungutan pajak. Inge menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pedagang dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Sebetulnya kita ingin membantu nih para seller supaya nggak repot lagi mereka melakukan penyetoran pajaknya maupun pelaporannya. Jadi mereka enggak perlu repot ngitung-ngitung, lapor lagi karena memang sudah dilakukan oleh marketplace,” kata Inge pada Rabu (23/9).

Inge Kembali menegaskan, PPH 22 bukan pajak baru dan merupakan kewajiban perpajakan bagi seluruh pedagang. Pemerintah melalui DJP, katanya, hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajaknya.

Menurut dia, tempat E-commerce raksasa seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk oleh pemerintah memungut pajak pedagang online. Penerapan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 37 tahun 2025.

“Waktu 1 Agustus kita mulai pemungutan mereka sudah siap, bahkan sudah mulai memungut, waktu itu kan selama beberapa hari. Tapi pimpinan kami merasa mungkin belum pas, edukasi barangkali masih kurang, masih banyak salah persepsi sehingga ditunda pemungutannya,”ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Budi Primawan, menilai peraturan tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Menurut dia pihak marketplace memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan sesuai dengan omset pedagang.

“Hanya UMKM yang beromset per tahunnya 500 juta, itu baru kena pajak, di bawah 500 juta nggak kena pajak. Kalau usaha mikro dan kecil, kita lihat, mikro lah terutama. Omsetnya ini nggak akan mencapai 500 juta,” ujar Budi.

Budi pun berharap kebijakan ini lebih disosialisasikan secara maksimal agar membangun ekosistem pajar di marketplace yang lebih siap. "Kita di asosiasi, di platform, semua sama, kita lebih baik turut bersama-sama membangun ekosistem kita, dari pada kita kagetan gitu," ucap dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.