DPR Akhirnya Putuskan Destry Jadi Gubernur BI, Apa Langkah Berikutnya?

Selasa, 01 Sep 2026, 12:24 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.

Persetujuan tersebut diberikan sebagaimana dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Ket. Foto: Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI terpilih Aida S. Budiman, dan Deputi Gubernur BI terpilih Solikin M. Juhro dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (1/9). — Sumber: Antara foto

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh para legislator.

Destry, Aida, dan Solikin menjabat untuk periode 2026-2031 dan terpilih berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/8) dan Kamis (27/8).

Dalam laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah.

Menurutnya, hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” kata Misbakhun.

Untuk diketahui, setelah pengunduran Perry Warjiyo diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026, Destry ditetapkan untuk menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI.

Kemudian, Pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI merekomendasikan Destry sebagai calon tunggal untuk menjabat secara definitif.

Untuk posisi Deputi Gubernur Senior yang ditinggalkan Destry, Aida S. Budiman pun diajukan sebagai calon tunggal untuk memegang posisi tersebut sebagaimana dalam Surpres.

Selain itu, terdapat dua calon yang diajukan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur yang ditinggalkan Aida, antara lain Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori. Dengan demikian, seluruh calon berasal dari internal bank sentral.

Setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR RI melalui Rapat Internal pada Kamis (27/8) sepakat secara musyawarah mufakat untuk memilih Destry sebagai Gubernur BI, Aida sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin sebagai Deputi Gubernur BI.

Sebelumnya, Destry memegang tugas di bank sentral Indonesia sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 atau selama hampir dua periode. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 serta Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024.

Adapun Aida memiliki rekam jejak yang panjang di internal bank sentral seperti Kepala Departemen Internasional (2014-2018), Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (2018), Asisten Gubernur membawahi Kebijakan Strategis Sektor Moneter, Bauran Kebijakan BI, dan sinergi dengan bauran kebijakan nasional (2020-2022), serta Deputi Gubernur BI.

Sementara itu, beberapa jabatan strategis yang pernah dipegang Solikin seperti Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter (2022-2023), Kepala Departemen Institut BI (2018-2022), Plt. Kepala Departemen Institut BI (2016-2018), dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.