Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN
Jumat, 04 Sep 2026, 13:06 WIBSEMARANG â Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HWK, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
HWK ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9). Ia merupakan Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2025.
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka HWK.
âPenyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,â kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).
Dalam proses pemberian kredit tersebut, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam pengajuan kredit.
Arfan menjelaskan, dugaan penyimpangan antara lain dilakukan dengan tidak melaksanakan proses pra-screening terhadap calon debitur sebagaimana mestinya.
Pengecekan data dan riwayat calon debitur diduga tidak dilakukan melalui wawancara secara langsung maupun kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).
Selain itu, HWK diduga tidak melakukan pemeriksaan atau review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan.
Dokumen pencairan, baik dokumen digital maupun dokumen fisik, diduga tidak direview sebagaimana mestinya sebelum proses pencairan dilakukan.
âDalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi,â ujar Arfan.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Atas perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap HWK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arfan menegaskan, Kejati Jateng masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihaknya, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
âPenanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jawa Tengah dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,â tegas Arfan.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi juga diarahkan untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan serta perekonomian masyarakat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Syuting Ditunda, Film Fast & Furious 11 Dijadwalkan Tayang 2027
-
Embung Irigasi Mengering, Pasokan Air ke Lahan Pertanian Terganggu
-
Bantuan Air Bersih untuk Warga di Baban yang Terdampak Musim Kemarau
-
Kejati Jatim Kembali Tambah Tersangka Kasus 900 Nama Petani Diduga Dicatut untuk Kredit Fiktif KUR Bank Plat Merah
-
Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.