Bom Waktu Kampus Negeri, KPK Cium Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Merembet ke Kampus Lain

Selasa, 01 Sep 2026, 02:40 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Arsip foto - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo (kiri belakang) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8). — Sumber: ANTARA/Rio Feisal

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dalam penerimaan maba untuk melapor kepada lembaga antirasuah.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” katanya.

Menurut dia, jika masyarakat sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK, maka lembaga antirasuah akan menelaahnya.

“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar dia.

Selain mengimbau kepada masyarakat, dia mengatakan KPK meminta perguruan tinggi untuk secara serius memperbaiki penerimaan maba agar lebih berintegritas.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyuapan penerimaan maba di Unila pada Agustus 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut.

Selanjutnya empat tahun berselang, pada 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan maba di lingkungan Unsoed.

KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan maba Unsoed.

  • kpk
  • korupsi penerimaan mahasiswa baru
  • unila
  • unsoed
  • korupsi ptn

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.