KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar

Selasa, 01 Sep 2026, 11:42 WIB

JAKARTA–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) "jemput bola" dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengurus perizinan bagi para nelayan kecil. Lewat program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), tim KKP membuka gerai layanan untuk bantu urus izin usaha perikanan tangkap kapal di bawah 30 gross tone (GT).

Langkah ini menyasar nelayan kecil yang selama ini kesulitan urus perizinan online seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Selain membantu administrasi, tim KKP juga sekalian mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat pesisir.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai layanan untuk bantu urus izin usaha perikanan tangkap kapal di bawah 30 gross tone (GT). Kegiatan terbaru digelar di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 28–29 Agustus 2026 — Sumber: istimewa

“Kita ingin usaha nelayan tertata dan punya dokumen lengkap. Makanya KKP permudah urus izin, sekaligus membangun data yang akurat biar pembinaan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif di Jakarta, Selasa (1/9).

Kegiatan terbaru digelar di KNMP Bintaro, Mataram, NTB pada 28–29 Agustus 2026. Rangkaiannya mulai dari sosialisasi tata kelola perikanan tangkap, pendaftaran kapal, e-BKP, sampai pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.

Di "Gerai Dokumen", nelayan bisa konsultasi, cek berkas, verifikasi data, dan langsung difasilitasi penerbitan izin. 

“Kami hadir ke lapangan supaya tahu persis kondisi dokumen nelayan. Kalau ada yang kurang, langsung kita kasih solusi dan bantu tindak lanjuti,” kata Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon.

Hasilnya, di KNMP Bintaro Mataram tim KKP berhasil melayani 119 dokumen. Sebelumnya di KNMP Ketapang, Lampung Selatan juga melayani 43 dokumen. Total sudah 162 dokumen NIB dan Sertifikat Standar yang diurus lewat gerai ini sepanjang 2026.

“Yang sudah lengkap kita pastikan datanya. Yang belum, kita kawal sampai beres. Pelayanan ini akan terus jalan ke lokasi-lokasi KNMP lainnya,” tegas Ukon.

KKP berharap, dengan layanan yang lebih sederhana dan dekat, nelayan bisa lebih tenang melaut karena usahanya sudah legal dan terdata. Ini juga bagian dari upaya membangun perikanan tangkap yang tertib dan berkelanjutan.

  • Izin Usaha
  • Kapal Ikan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • kampung nelayan merah putih
  • Ikan Tangkap

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.