KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar
Selasa, 01 Sep 2026, 11:42 WIBJAKARTAâKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) "jemput bola" dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengurus perizinan bagi para nelayan kecil. Lewat program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), tim KKP membuka gerai layanan untuk bantu urus izin usaha perikanan tangkap kapal di bawah 30 gross tone (GT).
Langkah ini menyasar nelayan kecil yang selama ini kesulitan urus perizinan online seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Selain membantu administrasi, tim KKP juga sekalian mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat pesisir.
âKita ingin usaha nelayan tertata dan punya dokumen lengkap. Makanya KKP permudah urus izin, sekaligus membangun data yang akurat biar pembinaan ke depan lebih tepat sasaran,â ujar Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif di Jakarta, Selasa (1/9).
Kegiatan terbaru digelar di KNMP Bintaro, Mataram, NTB pada 28â29 Agustus 2026. Rangkaiannya mulai dari sosialisasi tata kelola perikanan tangkap, pendaftaran kapal, e-BKP, sampai pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.
Di "Gerai Dokumen", nelayan bisa konsultasi, cek berkas, verifikasi data, dan langsung difasilitasi penerbitan izin.Â
âKami hadir ke lapangan supaya tahu persis kondisi dokumen nelayan. Kalau ada yang kurang, langsung kita kasih solusi dan bantu tindak lanjuti,â kata Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon.
Hasilnya, di KNMP Bintaro Mataram tim KKP berhasil melayani 119 dokumen. Sebelumnya di KNMP Ketapang, Lampung Selatan juga melayani 43 dokumen. Total sudah 162 dokumen NIB dan Sertifikat Standar yang diurus lewat gerai ini sepanjang 2026.
âYang sudah lengkap kita pastikan datanya. Yang belum, kita kawal sampai beres. Pelayanan ini akan terus jalan ke lokasi-lokasi KNMP lainnya,â tegas Ukon.
KKP berharap, dengan layanan yang lebih sederhana dan dekat, nelayan bisa lebih tenang melaut karena usahanya sudah legal dan terdata. Ini juga bagian dari upaya membangun perikanan tangkap yang tertib dan berkelanjutan.
- Izin Usaha
- Kapal Ikan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- kampung nelayan merah putih
- Ikan Tangkap
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Rumpon Liar Meresahkan! KKP & Pemda Maluku Utara Tertibkan 37 Titik Ilegal
-
Parkir Surabaya Makin Canggih! Pemkot Perluas Digitalisasi, Ada Apa?
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Kawal Ketat Program Prioritas Nasional, KKP Kerahkan 3.888 Penyuluh
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Perusahaan AI Bangun Fasilitas di KITB, Batang Bidik Investasi Teknologi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.