- Home
-
- Megapolitan
-
- Polres Jakbar Bongkar Lab ...
Polres Jakbar Bongkar Lab Etomidate di PIK 2, Amankan Bahan 20 Ribu Pod
Rabu, 30 Sep 2026, 20:35 WIBJAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang memproduksi etomidate di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku, peralatan produksi, hingga ribuan cartridge atau pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan-bahan yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod yang berisi narkotika jenis etomidate. Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan adanya pengungkapan laboratorium tersebut. Menurutnya, lokasi yang digunakan untuk aktivitas produksi berada di sebuah rumah di kawasan perumahan PIK 2.
"Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan pendalaman untuk mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan," kata Vernal.
Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah kepada seorang warga negara Tiongkok berinisial CF (27). Polisi memperoleh informasi bahwa CF berada di kawasan PIK 2 dan kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
CF diamankan pada Senin malam (21/9/2026) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat diamankan, CF berada bersama dua warga negara Tiongkok lainnya, yakni ZD dan YX.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang kemudian disita dari CF. Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan 22 ikat plastik berisi bungkus pod atau cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler," kata Vernal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CF, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas kemudian membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Di lokasi kedua, polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate. Barang yang ditemukan meliputi bahan berbentuk bubuk, cairan yang diduga etomidate, serta sejumlah wadah yang masih berisi sisa cairan dengan ukuran berbeda.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran," kata dia.
Selain bahan baku, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi. Peralatan tersebut antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.
Polisi juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate. Berdasarkan keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan kapasitas produksi dari bahan tersebut mencapai sekitar 20.514 cartridge atau pod.
"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas produksi tersebut dilakukan berdasarkan instruksi seseorang berinisial AC. Polisi telah menetapkan AC sebagai daftar pencarian orang atau DPO dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan CF, dirinya yang sebelumnya berdomisili di Fujian, Tiongkok, mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian disebut mendapat tawaran pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar, sebelum komunikasi lebih lanjut dilakukan melalui aplikasi Telegram.
"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata Vernal.
CF disebut tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, dia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar dia.
CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, sebelum menerima bayaran yang dijanjikan, CF terlebih dahulu diamankan oleh polisi.
"Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AC yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan jaringan distribusi barang terlarang.
Dalam proses pengembangan perkara, polisi juga akan mendalami asal-usul bahan baku serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan laboratorium etomidate di kawasan PIK 2.
Atas perbuatannya, CF dijerat dengan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peredaran Narkoba
- Polres Metro Jakarta Barat
- PIK 2
- Laboratorium Narkoba
- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat
- narkoba etomidate
- laboratorium narkotika etomidate di PIK 2
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Komisi III DPR Setujui Pergeseran dan Penambahan Anggaran Polri
-
Festival Literasi Sumbar 2026 Buka Peluang UMKM Perluas Pasar, Ada 15 Stan Siap Kenalkan Produk Lokal
-
Sharp Perkuat Layanan Purna Jual dan Pengalaman Konsumen di Indonesia
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
-
Jerman Menjadi Tim Unggulan Pertama di FIBA 3x3 Europe Cup 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.