Hardjuno: Pemerintah Mengaku Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026, 20:15 WIB

JAKARTA— Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai klaim pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) belum berarti seluruh persoalan BLBI selesai. Hak tagih negara terhadap obligor dan debitur masih berjalan, sementara nasib beban bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun dibayar melalui APBN juga perlu diperjelas.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Ket. Foto: Hardjuno saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin, 7 September 2026, untuk memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. — Sumber: Dok. Istimewa

Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut. Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. 
Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.

Pemerintah sebelumnya mengaku telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026. 
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. 
Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun. 
Berdasarkan posisi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.

Doktor Lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi. 
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.

Selain hak tagih negara, Hardjuno mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.

Hardjuno sebelumnya menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun. 
Pada 2022, ia menyebut nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun. 
Pada 2024, ia menyebut beban tersebut berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

Karena itu, menurut Hardjuno, pemerintah harus menjelaskan apakah klaim pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas?” ujarnya.

Menurut Hardjuno, penggunaan istilah “lunas” tanpa penjelasan mengenai keseluruhan konsekuensi fiskalnya berpotensi membuat publik memahami bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai. 
Padahal, terdapat perbedaan antara penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI, pembayaran bunga obligasi rekap, dan pemulihan hak negara dari obligor serta debitur.

Ia meminta pemerintah membuka secara transparan berapa total pokok dan bunga yang telah dibayarkan negara selama hampir tiga dekade. 
Pemerintah juga perlu menjelaskan beban APBN apa saja yang benar-benar berhenti setelah pembayaran terakhir pada Agustus 2026 dan kewajiban apa yang masih harus ditanggung negara.

Hardjuno juga meminta penagihan terhadap obligor dan debitur dipercepat. Menurut dia, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI justru harus menjadi momentum untuk memperjelas berapa hak negara yang masih harus dipulihkan.

Aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara dalam penanganan BLBI, menurut Hardjuno, perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara. Langkah itu diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai sekaligus mengurangi biaya pengelolaan yang harus ditanggung negara.

Ia menilai penyelesaian BLBI tidak cukup diukur dari klaim lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI. Pemerintah juga harus menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan memberikan penjelasan mengenai kelanjutan beban bunga obligasi rekap dalam APBN.

Hardjuno mengatakan pengalaman BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset. Negara, menurut dia, harus transparan ketika membayar kewajibannya, tegas ketika menagih hak negara, dan tetap tunduk pada proses hukum dalam melakukan pemulihan aset.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.