Penerbangan Internasional Bertambah, Karantina Sumbar Perketat Pengawasan di BIM.
Rabu, 30 Sep 2026, 20:21 WIBBalai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) seiring bertambahnya frekuensi penerbangan internasional.
"Kami melihat adanya peningkatan aktivitas penerbangan dari luar negeri sehingga perlu diimbangi dengan pemeriksaan yang lebih optimal. Setiap barang atau komoditas yang masuk maupun keluar harus dipastikan memenuhi persyaratan karantina," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat RM Ende Dezeanto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan konektivitas penerbangan internasional menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Sumbar.
"Semakin terbuka akses penerbangan internasional, semakin besar pula ruang bagi pelaku usaha dan sektor pariwisata untuk memperluas jangkauan. Ini menjadi peluang yang perlu dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.
Menurut dia, meningkatnya mobilitas penumpang dan barang juga perlu diimbangi dengan pengawasan perkarantinaan yang lebih optimal guna mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam komoditas pertanian di daerah itu.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan Operasi Patuh Karantina dalam rangka memperingati Hari Karantina ke-149 Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Patuh ini berfokus pada pengawasan barang bawaan penumpang, terutama komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.
Menurut dia, pengawasan di batas negara tidak sekadar pemeriksaan administratif dan fisik, melainkan juga bentuk edukasi untuk membangun kesadaran publik mengenai risiko masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), maupun penyakit ikan.
Ia menyatakan dalam pelaksanaannya, Karantina Sumbar bersinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan di kawasan bandara, antara lain maskapai penerbangan, Bea dan Cukai, InJourney Airports, serta Kepolisian.
Menurut dia, Operasi Patuh ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelaporan kepada petugas karantina merupakan bagian dari upaya bersama dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia.
Ia menegaskan selain melakukan tindakan pemeriksaan terhadap komoditas yang dibawa penumpang jalur penerbangan internasional, petugas di lapangan juga memberikan imbauan secara langsung agar setiap warga negara maupun wisatawan asing mematuhi tata cara dan kewajiban pelaporan perkarantinaan sesuai aturan yang berlaku.
- Bandara Internasional Minangkabau
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.