Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Vokalis Band

Jumat, 14 Agu 2026, 16:47 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan perempuan berinisial C, seorang vokalis band, terkait unggahan di media sosial setelah tampil dalam konser The Sounds Project di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H. dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 Agustus 2026.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. — Sumber: Antara

“Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H.,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga memuat penghinaan terhadap agama.

“Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Ia menegaskan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polisi selanjutnya akan mendalami peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berawal dari Unggahan di Medsos

Sebelumnya, perempuan berinisial C yang diketahui merupakan vokalis sebuah band dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengunggah foto yang dinilai menyerupai gaya takbir seusai tampil dalam konser The Sounds Project di Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, foto tersebut sempat diunggah melalui akun Threads pribadinya dengan keterangan “Gaya takbir Love you @thesoundsproject @ghanabanyubiru @renggalihlembahingtyas”. Namun, unggahan tersebut kemudian dihapus.

Foto tersebut masih beredar setelah sebelumnya disimpan oleh akun @dimas.lawyer. Pemilik akun itu kemudian mengunggah kembali foto tersebut disertai tudingan dugaan penistaan agama pada Rabu (12/8).

Dalam unggahannya, pemilik akun juga menyatakan bahwa meskipun C telah menyampaikan permintaan maaf atau klarifikasi, dirinya tetap akan menempuh proses hukum.

Polisi kini akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan fakta dan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.