RUU Perampasan Aset Masih Digodok, Ini 13 Jenis Pidana yang Diusulkan, dari Korupsi hingga TPPO

Senin, 31 Agu 2026, 09:18 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman didampingi anggota Komisi III saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). — Sumber: DPR RI

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.

Yang jelas, dia mengatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.

Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

1. Tindak pidana korupsi,

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

3. Tindak pidana terorisme,

4. Tindak pidana penyelundupan manusia,

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

6. Tindak pidana di bidang kehutanan,

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

8. Tindak pidana di bidang perpajakan,

9. Tindak pidana di bidang perbankan,

10.Tindak pidana di bidang perasuransian,

11. Tindak pidana di bidang pertambangan,

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,

13. Tindak pidana perdagangan orang.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.