UU Perampasan Aset Harus Diikuti Aparat Penegak Hukum yang Baik
Selasa, 22 Sep 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan hal yang baik jika aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya tidak baik dan bermasalah.
Menurut dia, pembenahan terhadap aparat dan praktik penegakan hukum juga perlu menjadi perhatian. Dia menilai UU yang baik, tetapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik dibandingkan UU yang tidak baik, tetapi penegak hukum baik.
âJadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,â kata Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
Pada prinsipnya, dia pun mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas, terlebih saat ini sudah terdapat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.
Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki peraturan yang banyak dan interpretasinya pun bisa berbeda-beda antar penegak hukum.
âJangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,â kata dia.
Perilaku Seseorang
Selain itu, dia mengingatkan bahwa perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan dengan hukum dan penegakan hukum yang jelas. Dia pun mencontohkan bahwa ketika seseorang ke luar negeri maka dia akan lebih hati-hati dalam bersikap karena petugas-petugas di luar negeri bersikap disiplin.
Meski melontarkan kritik terhadap praktik penegakan hukum, dia mengakui bahwa tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.
Ia menegaskan masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga. âYang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,â katanya.
Ketika menjadi komisioner KPK, dia pun pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi.
Namun, menurut dia, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung. Maka dari itu, dia menilai kejaksaan dan kepolisian juga harus mau direformasi.
Pasalnya konteks RUU Perampasan Aset, dia mengingatkan besarnya kewenangan aparat perlu disertai kehati-hatian dalam penerapannya. âJangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,â kata dia.
DPR RI pun menargetkan agar RUU Perampasan Aset bisa rampung atau disahkan pada Rapat Paripurna paling lambat pada Desember 2026. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pekan QRIS Nasional Jateng 2026: Tercatat Angka Fantastis 33.087 Transaksi
-
Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset
-
Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh
-
Tembus 149 Ribu Penumpang, KAI Bongkar Rahasia Stasiun Lamongan Jadi Primadona Baru di Jatim
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.