Syarat Capres Minimal Dua Parpol Tetap Perlu Batas Atas
Selasa, 22 Sep 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang harus diusung minimal oleh dua partai politik (parpol) tidak akan cukup baik tanpa adanya batas atas.
Menurut dia, batas atas diperlukan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) atau lebih. Sebab, kata dia, syarat dukungan minimal saja masih tetap bisa berpotensi menghasilkan hanya dua paslon.
âAgar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,â kata Deddy di Jakarta, Senin (21/9).
Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal dua parpol tanpa batas bisa menimbulkan fenomena enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon. Akhirnya, Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meski syarat pengusungannya sudah dikurangi.âSementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,â kata dia.
Selain itu, dia menilai bahwa usulan persyaratan paslon didukung dua parpol masuk akal. Sebab, pasangan calon yang memenangkan Pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja lebih baik.
Menurut dia, jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilihan Umum, maka hal itu akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan adanya multi calon.
âDan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,â katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik. âAda masukan yang jelas bahwasannya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,â kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9). Kemudian, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan.
Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau presidential treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
âDengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,â kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MK menilai bahwa presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Dia pun menilai usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, yang berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Kemudian, dia mengatakan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, kata dia, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, dia menilai putusan MK itu juga mengamanatkan bahwa partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
âDi samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,â katanya.
Masuk Akal
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan pasangan capres dan cawapres minimal oleh dua partai politik merupakan gagasan yang masuk akal, dengan syarat pengusungan juga perlu memiliki batas maksimal.
Said mengatakan pihaknya masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, perlu diperjelas apakah syarat minimal dua partai politik tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu. âKalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,â kata Said.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik. Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon.
Sebagai contoh, menurut dia, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik. âJangan sampai batas atasnya tidak ada,â Âkatanya.
Wacana mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional. Ant/S-2
- Syarat Capres-Cawapres
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.