RUU Guru dan Dosen Dibahas DPD RI, Apa yang Bakal Berubah?
Selasa, 22 Sep 2026, 03:12 WIBMAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyambut rombongan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,â ujar Aliyah, di Makassar, Senin (21/9).
Dalam kegiatan itu, juga dihadiri perwakilan perguruan tinggi (PT), lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya.
Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI, sekaligus menyambut baik pelaksanaan rapat kerja yang menjadi ruang untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyempurnaan regulasi guru dan dosen.
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan.
âPermasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,â katanya.
Aliyah Mustika Ilham juga menyampaikan sejumlah perhatian Pemerintah Kota Makassar terkait penguatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik. Salah satunya berkaitan dengan kondisi guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis.
Ia berharap pembahasan perubahan UU Guru dan Dosen dapat semakin memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk tenaga kependidikan.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Komite III DPD RI yang tengah menginventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sebelumnya, Komite III DPD RI juga menyoroti isu kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi bagi guru dan dosen.
âHarapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,â kata Aliyah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komite III DPD RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan inventarisasi materi RUU perubahan UU Guru dan Dosen.
Forum tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam memastikan aspirasi serta kondisi nyata di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan nasional di bidang pendidikan.
Aliyah Mustika Ilham berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPD RI, dunia pendidikan, dan organisasi profesi dapat terus diperkuat demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
âSemoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan,â ujarnya pula.
- Pembahasan RUU
- Guru dan Dosen
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.