Foto: Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri), dan Saan Mustopa (kedua kiri) menyerahkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan), dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), dan Saan Mustopa (kanan) mendengarkan aspirasi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok (kiri) saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok (berdiri) menyampaikan aspirasi saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kanan), dan Saan Mustopa (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan), dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Surat komitmen pimpinan DPR untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan aset koruptor hingga 15 Desember 2026. Mereka siap mundur jika sampai tanggal tersebut gagal merealisasikan RUU tersebut.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.