Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agu 2026, 06:15 WIB

Jakarta – Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti memberikan sejumlah masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diubah menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya untuk menegaskan tujuan utama regulasi, yakni mengembalikan aset hasil kejahatan kepada masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8), Bambang mengatakan perubahan nomenklatur diperlukan agar orientasi regulasi tidak semata-mata dipahami sebagai pemberian kewenangan kepada negara untuk merampas aset.

Ket. Foto: Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8). — Sumber: Antara

"Saya mencoba mengusulkan lebih baik judul Undang-Undangnya 'Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya' karena sebetulnya intisari RUU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan aset-aset rakyat yang dicuri kembali kepada rakyat," katanya.

Bambang mengakui RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang baik dan karena itu mendukung pembahasan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada negara sehingga harus disertai mekanisme perlindungan yang kuat bagi warga negara.

Menurut dia, regulasi tersebut jangan hanya dirancang untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga harus mampu mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Bambang mengusulkan 10 prinsip perlindungan atau "pagar pelindung" rakyat yang perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset.

Salah satu prinsip utama adalah tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen. Negara juga harus memikul beban pembuktian, baik pada tahap awal maupun akhir, sedangkan perampasan tanpa putusan pidana harus ditempatkan sebagai mekanisme luar biasa dengan kriteria yang dirumuskan secara jelas.

Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan. Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus memperoleh perlindungan, termasuk perlindungan khusus terhadap harta bersama suami dan istri.

Bambang juga menilai harus terdapat hubungan yang jelas antara tindak pidana dan aset yang akan dirampas. Pengelolaan aset hasil perampasan perlu dilakukan lembaga independen, sementara kesalahan perampasan harus menimbulkan konsekuensi hukum bagi negara.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan aturan untuk kepentingan politik juga perlu dicegah secara eksplisit melalui ketentuan dalam undang-undang.

Diawasi Pengadilan

Bambang secara khusus menekankan pentingnya membedakan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.

Menurut dia, negara memang perlu memiliki kewenangan untuk membekukan aset secara cepat agar tidak dijual, dipindahkan, atau dialihkan selama proses hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan final kepada penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas harta bendanya.

"Tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen. Perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Ia menilai pembekuan sementara harus memiliki batas waktu yang jelas. Sementara itu, keputusan perampasan permanen harus berada di tangan pengadilan independen setelah pihak yang terdampak diberi kesempatan membela diri secara penuh.

Pada prinsipnya, kata Bambang, pembekuan sementara dapat dilakukan sebelum persidangan, sedangkan perampasan permanen harus didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan independen.

Bambang juga memberikan catatan terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Menurut dia, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai pengecualian dan hanya dapat digunakan dalam keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.

NCBAF, kata dia, dapat dipertimbangkan ketika tersangka telah meninggal dunia, melarikan diri, proses penuntutan pidana tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara jelas ditentukan oleh undang-undang.

"Keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberikan ruang diskresi terlalu luas," katanya.

Ia menegaskan NCBAF tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana, melainkan tetap harus ditempatkan sebagai mekanisme pengecualian.

Belajar dari Italia

Dalam rapat tersebut, Bambang juga meminta pembentuk undang-undang mempelajari penerapan perampasan aset di Italia. Menurut dia, sistem di negara tersebut memberikan ruang bagi proses peradilan yang independen, memungkinkan pihak yang terdampak untuk mengajukan bukti dan memberikan pembelaan, serta menyediakan mekanisme untuk menggugat putusan perampasan.

"Undang-Undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik, Undang-Undang yang baik dirancang justru untuk melindungi warga negara dari kemungkinan hadirnya pemerintahan yang buruk," ujarnya.

Usai rapat, Bambang menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari niat baik dalam memperkuat penegakan hukum. Namun, menurut dia, niat tersebut harus diikuti dengan desain regulasi yang hati-hati agar kewenangan negara tidak justru menimbulkan persoalan baru.

"Niat baik saja tidak cukup. Kalau tidak hati-hati, niat baik tidak dianalisis secara baik, hasilnya malah lebih buruk daripada niatnya," kata Bambang.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.