Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional

Sabtu, 22 Agu 2026, 13:50 WIB

JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu menjangkau persoalan yang lebih luas dari sekadar mengambil kembali kekayaan hasil tindak pidana. Negara juga perlu menyiapkan tata kelola agar aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

Gagasan tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat melalui policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional yang diterbitkan pada Senin (17/8/2026). Keduanya menawarkan kerangka yang menghubungkan penegakan hukum, pemulihan aset, pengelolaan kekayaan negara, dan kepentingan pembangunan tanpa mencampuradukkan fungsi masing-masing.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” demikian tesis utama Hardjuno dan Gunawan dalam policy brief tersebut.

Keduanya membedakan secara tegas tiga tahapan dalam proses tersebut. Perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum. Asset recovery merupakan proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak. Setelah aset berada dalam penguasaan yang sah, pengelolaan menjadi tahap untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi maupun sosial.

Hardjuno dan Gunawan menekankan aset hasil perampasan tidak otomatis dapat dianggap sebagai dana pembangunan. Aset yang dipulihkan dapat berbentuk tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Aset baru dapat memperkuat pembiayaan pembangunan apabila melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi yang dapat digunakan sesuai ketentuan keuangan negara.

Karena itu, apabila pengelolaan aset menghasilkan penerimaan negara, seluruh penerimaan tersebut harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi. Menurut mereka, prinsip itu penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya “kantong dana” baru yang minim pengawasan publik dan DPR.

Policy brief itu juga memberi perhatian pada risiko penyalahgunaan kewenangan. Hardjuno dan Gunawan menilai penguatan kemampuan negara dalam memulihkan aset harus diikuti pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat, terutama dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme yang membuka kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.

Menurut mereka, RUU perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hukum acara yang digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.

Sebagai pembanding, policy brief tersebut mencatat Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture in rem, yakni tindakan hukum terhadap aset yang dapat berjalan terpisah dari proses pidana. Inggris, melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017, mengenal Unexplained Wealth Order (UWO), instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu.

Pengalaman berbagai yurisdiksi tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia, tetapi tidak untuk diadopsi secara mekanis. Desain perampasan dan pemulihan aset tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum serta prinsip perlindungan hak yang berlaku di Indonesia.

Dalam gagasan yang mereka tawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara dinilai harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.

Pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata untuk membiayai konsumsi sesaat.

Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum NCB, desain dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke mekanisme APBN, harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Hardjuno dan Gunawan menilai momentum pembahasannya perlu digunakan bukan hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang berhasil dipulihkan kembali kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberi manfaat bagi pembangunan nasional.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.