- Home
-
- Megapolitan
-
- APBD Perubahan DKI Jakarta...
APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun
Sabtu, 22 Agu 2026, 06:18 WIBJAKARTA - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
Hal itu menunjukkan penurunan dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,3 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, meski anggaran perubahan menurun dibandingkan APBD 2026 (murni), DPRD dan pemerintah daerah sepakat menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
"Terutama pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial," ujarnya.
Ia menegaskan, belanja wajib tetap menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Sebelum mencapai postur anggaran yang seimbang, TAPD melakukan efisiensi di sejumlah komisi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan, kekurangan anggaran ditutup melalui penyesuaian di berbagai sektor.
Efisiensi dilakukan pada Komisi A sekitar Rp5,06 miliar, Komisi B sekitar Rp259,05 miliar, Komisi C Rp8,2 miliar, serta Komisi E sekitar Rp490,11 miliar. Sementara Komisi D tidak mengalami pengurangan.
Selain itu, terdapat efisiensi anggaran makanan dan minuman rapat sebesar 25 persen dengan nilai sekitar Rp16,74 miliar.
âUntuk menutup defisit, diambil dari penghematan atau efisiensi di sejumlah komisi. Setelah penyesuaian tersebut, postur anggaran sudah seimbang,â kata Michael.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berkomitmen menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Seperti penyesuaian anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
âLayanan kesehatan PBI tetap kami utamakan dan prioritaskan. Bukan mengurangi pelayanan, tetapi sambil dilakukan pemutakhiran data agar penerimanya lebih tepat sasaran,â kata Uus.
Pemprov DKI juga meminta perangkat daerah melakukan efisiensi secara selektif. Pengurangan anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan prioritas maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.
âPendalaman tetap dilakukan di masing-masing komisi agar efisiensi benar-benar tepat sasaran,â tambah Uus.
Selanjutnya, nota kesepahaman Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan ditandatangani pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama gubernur dalam rapat paripurna pada Rabu (26/8).
- Turun
- APBD Perubahan DKI Jakarta
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kebijakan WFA Lebaran 2026 Dinilai Untungkan Pekerja, Mudik Lebih Awal dan Fleksibel
-
Pembahasan Penanganan Pascabencana dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI
-
Target 30% Laut Dilindungi! Komitmen Baru Indonesia Bikin Peluang Dana USD 260 Juta Terbuka
-
Dukung Inklusivitas, Somerset Berlian Ajak Anak Down Syndrome Bikin Karya Eco-Pounding
-
Bukan Cuma Iming-Iming Kontrak, Ternyata Ini Alasan Ahmad Agung Mau Banting Setir ke PSIM!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.