Antam Usulkan Kewajiban Lapor Data Penjualan Emas dan Perak ke Ditjen Pajak untuk Semua Pedagang

Selasa, 15 Sep 2026, 19:15 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto mengusulkan agar seluruh pedagang emas dan perak di Indonesia diwajibkan melaporkan data transaksi penjualan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

“Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh,” ujar Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Ket. Foto: Foto Arsip - Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu turun Rp12 ribu menjadi Rp2.601.000 dari semula Rp2.613.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.346.000 per gram. — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Untung menegaskan dukungan Antam terhadap kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut melaporkan data penjualan.

“Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik,” kata dia.

Namun, kata Untung melanjutkan, Antam berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, sehingga tidak hanya Antam dan anak perusahaan Antam yang menjalankan kewajiban tersebut.

Untung mencatat bahwa saat ini, tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian perusahaan adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut.

“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” ujar Untung.

Jika hal tersebut terjadi, Untung menyampaikan dampak dari kebijakan tersebut bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

“Emas Indonesia tidak hanya menjadi komoditas yang diperdagangkan, tetapi mampu memberikan nilai tambah penerimaan negara dan penguatan industri nasional,” ujar Untung.

Sepanjang 2025, Untung mencatat total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.

Adapun rincian dari pasokan tersebut, yakni 63,95 ton berasal dari impor, 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105,89 ton berasal dari produksi artisanal atau tambang rakyat, dan 8,4 ton dari pasar scrap.

Dari total pasokan emas tersebut, sebesar 109,02 ton dijual ke pasar ekspor, 70,1 ton dijual ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,11 ton untuk pasar emas non-logam mulia.

Antam tercatat membukukan laba bersih sebesar Rp6,91 triliun pada semester I-2026, meningkat 34,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,14 triliun.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Arini Kasmira mengatakan peningkatan laba tersebut terjadi ketika pendapatan perseroan tumbuh sekitar 6 persen secara tahunan.

Berdasarkan paparan perseroan, pendapatan Antam pada semester I-2026 tercatat Rp62,71 triliun, meningkat 6,3 persen dari Rp59,02 triliun pada semester I-2025. Sementara laba bersih meningkat dari Rp5,14 triliun menjadi Rp6,91 triliun.

Pertumbuhan laba yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan turut meningkatkan margin laba bersih perseroan dari sekitar 8,7 persen menjadi 11 persen.

Arini mengatakan perbaikan profitabilitas antara lain ditopang efisiensi operasional serta upaya menjaga kualitas produksi dan volume penjualan, terutama pada komoditas emas dan nikel.

  • antam
  • penjualan emas
  • ditjen pajak
  • ilap pajak

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.