Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 11:09 WIB | Oleh:
Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing Doc: Istimewa
Ket. Strategi keamanan siber nasional yang dirilis pada Maret 2026 sebelumnya menyatakan pemerintah akan menciptakan insentif untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam menghadapi ancaman dari negara atau kelompok asing.

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani memorandum keamanan nasional yang membuka ruang bagi perusahaan swasta AS untuk terlibat dalam operasi siber ofensif terhadap organisasi kriminal transnasional di luar negeri.

Dari The Guardian, memorandum yang ditandatangani pada Rabu waktu setempat itu mengarahkan pemerintah AS untuk memanfaatkan kemampuan perusahaan teknologi dan keamanan siber dalam menghadapi kelompok kriminal asing.

Gedung Putih menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk:

“Memanfaatkan kemampuan dan inovasi sektor swasta untuk membantu melakukan operasi siber ini di bawah arahan, kendali, dan wewenang pemerintah AS.”

Dengan kebijakan ini, perusahaan swasta dapat dilibatkan dalam operasi yang sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Namun, memorandum tersebut tidak memberikan kewenangan bebas kepada perusahaan untuk melakukan serangan siber sendiri.

Perusahaan hanya dapat menjalankan operasi siber terbatas berdasarkan arahan pemerintah AS dan terhadap target yang telah ditentukan.

Kerangka kerja yang ditetapkan memorandum juga memungkinkan perusahaan swasta bekerja sama dengan lembaga federal, pemerintah negara bagian, pemerintah lokal, serta entitas suku dan teritorial untuk mengumpulkan informasi mengenai ancaman dari organisasi kriminal transnasional.

Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk mengusulkan operasi siber terhadap kelompok yang menjadi target.

Departemen Keamanan Dalam Negeri atau DHS ditugaskan membentuk sebuah program untuk menjalankan operasi siber yang ditujukan mengganggu organisasi kriminal transnasional asing.

Program tersebut akan berada di bawah pengawasan DHS dan Departemen Kehakiman AS.

Perusahaan swasta yang telah melalui proses verifikasi dapat dilibatkan dalam dua jenis operasi, yakni operasi pengawasan siber dan operasi dampak siber.

Dalam memorandum tersebut, operasi dampak siber mencakup tindakan untuk memanipulasi, mengganggu, menolak akses, menurunkan kinerja, atau menghancurkan sistem informasi dan jaringan tertentu, termasuk infrastruktur fisik atau virtual yang bergantung pada sistem informasi.

Perusahaan yang ikut serta juga diwajibkan menyediakan jaminan atau dana escrow sedikitnya 1 juta dolar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
IHSG Diperkirakan Kembali U...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.