- Home
-
- Megapolitan
-
- Buang Sampah ke TPS Liar N...
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Dikenai Sanksi DLH DKI
Jumat, 14 Agu 2026, 10:15 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah ilegal di Ibu Kota. Empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah ditindak setelah ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan yang telah diperiksa DLH DKI Jakarta yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8) sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada perusahaan yang telah diperiksa. DLH DKI juga menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka," ungkap Dudi di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Dudi, penelusuran tersebut diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah dapat dimintai pertanggungjawaban. Perusahaan maupun pengguna jasa pengangkutan sampah tidak dapat begitu saja menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang kemudian membuangnya di lokasi ilegal.
"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," tegasnya.
Dudi juga mengingatkan bahwa izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar dokumen administratif bagi perusahaan. Setiap penyedia jasa wajib memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke lokasi pembuangan akhir.
"Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengguna jasa pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah yang dihasilkan ditangani melalui jalur resmi. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan pengangkut, tetapi mencakup seluruh mata rantai pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya dibawa dan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.
Selain itu, DLH DKI menemukan adanya pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar.
"Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran," jelas Helmy.
Sanksi uang paksa tersebut diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dalam pengembangan kasus, DLH DKI meminta perusahaan membuka data aktivitas pengangkutan sampah yang dilakukan. Data tersebut meliputi sumber sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan untuk memastikan seluruh alur pengelolaan dapat ditelusuri.
"Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," kata Helmy.
Penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Nagrak hingga kini masih berlangsung. DLH DKI akan mengidentifikasi kendaraan lain yang terpantau membuang sampah ke lokasi tersebut untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pengguna jasa yang terkait.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegas Helmy.
DLH DKI Jakarta juga mengingatkan perusahaan yang telah dikenai sanksi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, penegakan hukum dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan izin apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari sumber, volume, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pembuangan akhir agar praktik pembuangan ilegal di Nagrak maupun wilayah lain dapat dihentikan.
- Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Sanksi
- Pemprov DKI Jakarta
- DLH DKI Jakarta
- Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
- TPS Liar
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.