Wakil DPRD Bekasi dan Anggotanya Diperiksa KPK

Kamis, 24 Sep 2026, 01:10 WIB

BEKASI -Untuk lebih mendalami kasus korupsi yang menerba Pemkab Bekasi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU) serta Iin Farihin (INF). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk mengembangkan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Mereka akan diperiksa sesbagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. KPK juga memanggil 11 saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Mereka adalah DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta. Kemudian, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. — Sumber: ANTARA/Rio Feisal

Selanjutnya, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan apakah 14 saksi tersebut memenuhi panggilan. Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.