- Home
-
- Megapolitan
-
- Asosiasi Ojek Online: Atur...
Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
Jumat, 14 Agu 2026, 21:40 WIBJAKARTA â Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online(ojol) dengan perusahaan aplikator menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai berdampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.
Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen dan aplikator mendapat bagian maksimal 8 persen.
"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, perubahan dari skema pembagian hasil pendapatan 80:20 menjadi 92:8 menjadi perubahan paradigma dalam tata kelola ekonomi transportasi berbasis aplikasi.
Igun menjelaskan, sebelumnya posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator, termasuk mengenai skema komisi, tarif, insentif, program promosi, algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan.
Dengan hadirnya Perpres 27/2026, Igun menilai negara mulai memberikan kepastian hukum dan kerangka hukum yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi.
"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," ujar dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online(ojol) dan perusahaan aplikator.
Prabowo mengatakan melalui kebijakan tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Presiden Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI.
Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi ojol mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.
Menurut Presiden, perubahan pembagian hasil itu juga telah berdampak terhadap peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi.
- Pengemudi Ojol
- Asosiasi Garda Indonesia
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Desa Adat Ratenggaro, Sang Penjaga Gerbang Zaman
-
Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri ke Investor Rusia di INNOPROM 2026
-
Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol
-
Kesadaran dan Perlindungan Digital Indonesia Masih Minim
-
Wali Kota Palu Mendukung Generasi Muda Kembangkan Sektor Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.