AS Sudah Buat Regulasi AI, RI Jangan Sampai Tertinggal!
Jumat, 02 Okt 2026, 11:10 WIBJAKARTA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dinilai sudah terlalu bebas karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Amerika Serikat yang sudah bergerak progresif mengatur penggunaan AI.
Jika dibiarkan tanpa kontrol negara, AI dikhawatirkan lepas kendali dan mengancam banyak sektor.
Di AS, Gedung Putih baru saja merilis teks "kesepakatan" antara raksasa teknologi AI dengan Presiden Donald Trump pada Selasa (29/9). Kesepakatan yang disebut Trump "mengikat secara moral" itu berisi komitmen perusahaan AI untuk menerapkan empat lapisan kontrol dan audit.
Dilansir Forbes, "Kesepakatan Gedung Putih tentang Intelijen Super" itu hanya sekitar 300 kata namun mengatur kontrol internal yang kuat untuk memantau kemampuan AI di bidang keamanan siber, keamanan hayati, dan ancaman kimia, agar model AI tidak meretas sistem secara tidak diinginkan. Kesepakatan juga mewajibkan monitoring internal, audit oleh evaluator eksternal independen, hingga pembentukan komite independen di dewan direksi.
Menanggapi hal itu, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya, Frederik M. Gasa, menegaskan Indonesia tidak boleh tertinggal.
"Semakin maraknya penggunaan AI dalam berbagai sektor tentu sudah seharusnya direspon pemerintah Indonesia melalui perangkat regulasi yang ketat agar tidak kebablasan dan bahkan jadi bomerang bagi masyarakat," tegas Frederik.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Bina Nusantara (Binus) Malang itu menilai persoalan paling serius adalah kaburnya batas antara manusia dan AI di ruang virtual.
"Banyak persoalan serius yang akan dihadapi masyarakat karena minimnya regulasi yang mengatur penggunaan AI. Misalnya dalam hal berinteraksi di ruang virtual, batasan antara manusia dan AI sangat blur. Parahnya, oleh karena 'kesempurnaan' yang diciptakan, manusia bahkan sulit bedakan antara AI dan real. Mana lagi literasi digital yang kurang kuat sebagai fondasi utama, justru memperburuk situasi ini," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus melibatkan para pakar AI untuk merumuskan regulasi yang pas. Di bidang pendidikan, beberapa kampus seperti BINUS bahkan sudah lebih dulu menetapkan standar penggunaan AI bagi civitas akademika dalam menjalankan Tridharma.
"Rasanya pemerintah perlu bergerak cepat agar AI tidak benar-benar akan mengancam eksistensi manusia yang menciptakannya. Perlu upaya serius dan konkret agar manusia tidak tersingkir dari arenanya sendiri oleh karena hadirnya pemain baru yakni AI," pungkasnya.
- artificial intelligence (AI)
- Regulasi AI
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura
-
20 GW untuk Data Center: Tanpa Energi Bersih, Indonesia Gagal Jadi Raja Digital Asia
-
PBB: 11,7 Juta Perempuan dan Anak di 28 Negara Terancam Kerawanan Pangan Akibat Perang
-
George Russell Perlu Keajaiban
-
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Tersedia di 14 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Tiongkok Masuk Bursa Calon Pimpinan WHO, Pesaing Kuat Budi Gunadi
-
KWP Punya Pengurus Baru, Plt Sekjen DPR Harap Informasi Parlemen Makin Terbuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.