- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Jatuhkan Sanksi ke Pres...
AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden ICC Tomoko Akane, Trump Kembali Tekan Mahkamah Pidana Internasional
Rabu, 19 Agu 2026, 04:00 WIBWASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (18/8) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dari Jepang sebagai bagian dari kampanye pemerintahan Washington terhadap lembaga tersebut yang dituding telah dipolitisasi.
Washington juga menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Senior ICC Abdoulaye Seye dari Senegal dalam langkah terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tersebut.
âMereka secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC,â kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Didirikan pada 2002, ICC bertugas mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan paling berat, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan tersebut menjadi pilihan terakhir ketika suatu negara dinilai tidak memiliki sistem hukum yang memadai untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan tersebut.
AS bukan merupakan pihak dalam perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC. Washington sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan tersebut.
Sanksi tersebut melarang pihak yang dikenai tindakan memasuki wilayah AS serta melakukan transaksi melalui sistem keuangan Amerika Serikat.
Langkah Washington sebagian besar merupakan respons terhadap penyelidikan ICC yang menyasar Israel, sekutu AS. Pada 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perang di Gaza.
Bulan lalu, Washington melancarkan tekanan diplomatik besar terhadap ICC dengan menuduh lembaga tersebut âmengancamâ warga negara AS serta menyerukan negara-negara mitra untuk keluar dari organisasi itu. Chad dan Venezuela, di antara negara lainnya, telah mengumumkan langkah serupa.
âPemerintahan Trump telah menegaskan bahwa Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan supranasional yang korup dan sangat dipolitisasi, yang secara jahat menyalahgunakan kewenangannya dan melampaui mandatnya. Kami tidak akan menoleransi serangannya terhadap kedaulatan negara,â kata Rubio.
Pekan lalu, empat kelompok hak asasi manusia menggugat Presiden AS Donald Trump di pengadilan New York terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap ICC. Mereka menilai kebijakan tersebut menghambat para korban kejahatan perang dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
- Mahkamah Pidana Internasional
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.