Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan
Jumat, 02 Okt 2026, 12:09 WIBBANJARMASIN â Hasil penyelidikan tenggelamnya Kapal Virga Transport 8 akhirnya ditetapkan empat tersangka. Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono telah menetapkan empat tersangka atas peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di laut Jawa 13 September 2026.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat.
Namun Sigit tidak merinci nama-nama dari tersangka dan hanya menyampaikan perkaranya kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Khusus untuk nakhoda, kata dia, kini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan pula pelimpahan perkara ke Korpolairud demi kelancaran proses penyidikan selanjutnya mengingat banyak pihak terkait harus dimintai keterangan di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Dari insiden tenggelamnya Kapal Virgo yang berlayar dari Surabaya tujuan Banjarmasin itu, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang korban dari 243 penumpang dan kru kapal.
Terdiri atas 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban masih proses pencarian hingga kini.
- KM Virgo Transport 8
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Konferensi pers kecelakaan kapal Virgo Transport 8
-
TNI AL lakukan operasi SAR KM Virgo Transport 8
-
TNI AL serahkan tiga jenazah kepada Basarnas
-
Lorong Bangkai KM Virgo Transport 8 Banyak Tertutup, Penyelam Hadapi Akses Terbatas
-
Dirut Bulog Ingatkan Masyarakat Tidak Memperjualbelikan Beras Bantuan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.