Tidak Memenuhi Syarat Formal, Pengadilan Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Legislator
Rabu, 12 Agu 2026, 05:15 WIBMATARAM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggugurkan pernyataan upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.
Upaya banding JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan data terbaru dalam status perkara ketiga terdakwa pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan tanggal pengarsipan pada 10 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan pada 10 Agustus 2026 juga telah secara resmi menerbitkan surat penetapan dengan menandatangani secara elektronik atas pernyataan tersebut.
"Menetapkan, menyatakan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," katanya dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram yang diterima ANTARA, Selasa.
Dalam penetapan, ketua pengadilan turut menyatakan permohonan banding dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan atas putusan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tersebut adalah milik terdakwa Hamdan Kasim.
Pernyataan serupa juga turut tertulis dalam penetapan pengajuan banding untuk perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Indra Jaya Usman dan perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Muhammad Nashib Ikroman.
Dalam penetapan keputusan, Pengadilan Negeri Mataram menjabarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
Pertama, soal aturan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa diputus bebas.
Selanjutnya, pengadilan melihat aturan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta agar terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa atas permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Menimbang, bahwa berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh penuntut umum," sebut poin tambahan dalam surat.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan bahwa pengajuan upaya hukum banding JPU terhadap vonis bebas para terdakwa gratifikasi DPRD NTB dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, kami sudah terima suratnya. Dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Harun.
Atas adanya putusan tersebut, ia memastikan JPU kini menganalisa seluruh pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita pelajari dulu," ucapnya.
Ia tidak memungkiri bahwa adanya keputusan ini membuka ruang bagi JPU untuk melayangkan perlawanan atau dalam istilah sistem peradilan disebut Verzet.
"Iya, Verzet, makanya kita pelajari dulu" katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
KTT G7 akan Berfokus pada Ekonomi Global dan Keamanan Energi
-
Beijing Minta Filipina Hentikan Provokasi di Laut Tiongkok Selatan
-
Memperkuat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
-
Jelang Revalidasi UNESCO, Geopark Belitong Terus Bersolek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.