Kabar Baik Guru Honorer! Mendikdasmen Pastikan Bisa Ikut Seleksi CPNS

Selasa, 29 Sep 2026, 01:37 WIB

CIREBON - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru honorer, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

Mendikdasmen saat memberikan keterangan di Cirebon, Senin, mengatakan seleksi CPNS tersebut juga dapat diikuti lulusan baru yang belum menjadi guru melalui mekanisme tes.

Ket. Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat menyapa sejumlah guru SD di Cirebon, Jawa Barat, Senin (28/9). — Sumber: Antara foto

Kesempatan tersebut, kata dia, tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang telah mengajar, karena lulusan baru yang belum menjadi guru pun dapat mengikuti seleksi CPNS.

“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes dan tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus yang belum menjadi guru,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan guru honorer yang mengikuti seleksi CPNS, tetap harus menjalani tes sesuai mekanisme seleksi yang berlaku.

Sementara itu, ia menyampaikan kebijakan berbeda bagi guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ia menegaskan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, tanpa mengikuti tes kembali.

“Kalau guru-guru kita itu pertama kan guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mencatat jumlah guru honorer di daerah tersebut saat ini sekitar 608 orang, terdiri atas 352 guru SD dan 256 guru SMP.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan jumlah guru SMP mencapai 2.920 orang, sedangkan jumlah guru SD sekitar 7.658 orang.

Ia menyebutkan sebagian besar guru honorer di Kabupaten Cirebon telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus PPG memenuhi persyaratan profesional sebagai tenaga pengajar,” ucap dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.