Peredaran 46,6 Kg Sabu Digagalkan Polres Langsa, Ini Fakta di Balik Kasusnya

Selasa, 29 Sep 2026, 01:42 WIB

BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkoba jenis sabu serta menangkap seorang pelaku terkait barang terlarang tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Langsa, Senin, mengatakan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Peredaran narkoba tersebut diduga jaringan internasional, Malaysia.

Ket. Foto: Kapolres Langsa AKBP Hyrowo (tengah) merilis pengungkapan 46,6 kilogram sabu-sabu di Langsa, Aceh, Senin (28/9). — Sumber: Antara foto/HO Polres Langsa

"Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M," katanya.

Kapolres menyebutkan pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berawal informasi yang diterima polisi pada 18 September 2026. Selanjutnya, Polres Langsa penyelidikan bersama Bea Cukai Langsa terkait laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, tim gabungan menangkap M (33) warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Pada saat penangkapan, kata Hyrowo, petugas gabungan menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.

"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK," katanya.

Kapolres Langsa menjelaskan pelaku M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Penyidik, kata Kapolres, menyangkakan M dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hyrowo.

Ia menyebutkan pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa dengan asumsi setiap satu gram digunakan sekitar delapan orang.

"Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda," kata Hyrowo.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.