Sulap Pesisir Bangkalan, KKP Siapkan 5 Kampung Nelayan Merah Putih Dilengkapi SPBU Hingga Wisata Bahari
Selasa, 29 Sep 2026, 01:40 WIBBANGKALAN -Â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan pembangunan lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk memperkuat perekonomian pesisir dan meningkatkan kesejahteraan nelayan secara terpadu pada 2026.Â
Pembangunan lima kampung nelayan itu berada di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Desa Klampis Timur dan Klampis Barat, Kecamatan Klampis, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dan Desa Tajungan, Kecamatan Kamal.
"Saat ini, Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai jenis kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, dan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait program dari pemerintah pusat ini," kata Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (28/9).
Program KNMP diharapkan mampu mendorong masyarakat pesisir agar lebih tertata dalam mengembangkan dan menjaga kualitas produk hasil laut.
Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas juga akan dibangun untuk mendukung kegiatan itu, seperti tambatan perahu, dermaga apung, SPBU nelayan, dan bengkel atau docking kapal.
Pembangunan yang mendukung pengembangan usaha nelayan akan dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti kios kuliner hasil olahan ikan, serta sentra wisata bahari atau edukasi.
"Infrastruktur dasar sebagai penunjang seperti jalan atau akses lingkungan, penerangan, air bersih, MCK, listrik, dan drainase juga menjadi pelengkap di kampung nelayan merah putih itu," katanya.
Kabid Budidaya Perikanan DPPKP Pemkab Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
Sasaran ekonomi seperti dominasi profesi, kelembagaan lokal, kepemilikan identitas nelayan, komitmen pengelolaan oleh minimal 150 nelayan.
Berikutnya, legalitas lahan seperti bebas sengketa, luas minimal satu hektar, kesesuaian tata ruang, dan merupakan aset pemerintah daerah.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
- kkp
- kampung nelayan merah putih
- pemkab bangkalan
- knmp bangkalan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Hadapi El Nino & Paceklik, Bantuan Pangan Beras Lanjut Hingga Akhir Tahun, Sasar 33,2 Juta Keluarga
-
Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya di Mana Saja
-
Ubah Sampah Jadi BBM, Masyarakat Berdaya di Bukit Imogiri Bantul
-
KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar
-
4 Rekomendasi Makanan Sehat yang Dibutuhkan Saat Sedang Stres
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.