Dua Hal Baru yang Mendasar, Terbentuknya Ditjen Pesantren dan Perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam

Jumat, 07 Agu 2026, 16:51 WIB

JAKARTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan regulasi baru ini menjadi babak akhir dari proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Bersamaan itu, ada perubahan pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. — Sumber: ANTARA/HO-Kemenag

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Belied tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari setelahnya.

Kamaruddin Amin menjelaskan PMA ini terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres yang terbit pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar dari pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur pada Pasal 7 tentang susunan organisasi Kementerian Agama.

"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I," kata dia.

Menurutnya, sebagai tindaklanjut dari PMA 16/2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan.

Penguatan struktur ini, kata dia, menguatkan afirmasi negara kepada pesantren. Pesantren akan dioptimalkan peran dan fungsinya, tidak sebatas pada aspek pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kamaruddin Amin.

Adapun susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, dan Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dan Direktorat Pendidikan Agama Islam.

  • Ditjen Pesantren

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.