Apa Itu STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi? Cari Tahu Disini!
Jumat, 25 Sep 2026, 18:02 WIBJAKARTA -Â Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital hingga sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71.
Peluncuran yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, itu diyakini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korps Lalu Lintas Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Ditemui usai peluncuran, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi bertujuan memudahkan pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital.
âIni adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,â ucapnya.
Adapun mekanisme layanan tersebut dimulai dari pelanggaran yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pelanggar kemudian melakukan penambahan saldo (top up) dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna.
Sementara itu, STNK digital merupakan kelanjutan dari layanan surat izin mengemudi (SIM) digital yang telah diluncurkan sebelumnya. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara praktis.
Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar (screenshot). Layanan itu diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.
Wiboro menegaskan bahwa STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
âArtinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,â katanya.
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM, sebuah anjungan yang melayani pencetakan SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
âMasyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,â jelas Wibowo.
Untuk sementara waktu, Kios SIM diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Korlantas Polri berkomitmen mengembangkan layanan tersebut secara merata.
Selain itu, Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan, yakni sebuah aplikasi yang bertujuan mempersiapkan aspek psikologis pengemudi saat berkendara, termasuk penilaian risiko yang akan muncul. Ant
- STNK Digital
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.