Pelepasliaran Dua Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli Kepulauan Aru
Sabtu, 01 Agu 2026, 23:15 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki (Cacatua galerita) di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru.
âSetelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,â kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Sabtu.
Pelepasliaran dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di habitat alaminya.
Ia mengatakan, dua burung tersebut merupakan satwa hasil penyelamatan yang sebelumnya menjalani masa observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.
Menurut Lebrina, pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat sehingga populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya.
âKegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,â ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyelundupan 179 Ekor Kura-kura yang Dilindungi Berhasil Digagalkan
-
Puluhan Kepiting Kenari Diamankan Karantina Sulsel di Pelabuhan Makassar
-
Chile Membara: 18 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Hutan
-
Ancaman Rob April 2026: Fredy Setiawan Perintahkan Bongkar Hambatan Saluran Air
-
Ronaldinho Kembali dari Masa Pensiun, Gabung Klub Divisi Tiga Italia Ravenna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.