DLH Makassar Memberi Waktu Tiga Bulan Sebelum Meterapkan Sanksi Persampahan

Sabtu, 01 Agu 2026, 23:20 WIB

Makassar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan memberikan waktu tiga bulan dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga terhitung 1 Agustus 2026 sebelum menerapkan sanksi.

"Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ketentuan mengenai sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku.

Meskipun demikian, Helmy mengatakan penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama, akan ada jalan lain yang dilakukan. DLH akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

Helmy siap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam upaya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

"Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis," kata Helmy.

Helmy memastikan kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.

Oleh karena itu, edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.

"Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini," ujar Helmy.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan dan masyarakat. Pihaknya juga sedang mengupayakan dukungan sarana prasarana melalui DLH, kecamatan maupun dana kelurahan.

Pemerintah kota juga berupaya memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan. "Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk dilakukan pembaruan," katanya.

Namun, ia tetap mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyediakan wadah pemilahan secara mandiri. Menurutnya, wadah pemilahan tidak selalu harus dibeli dalam kondisi baru, masyarakat dapat memanfaatkan ember atau wadah bekas yang masih layak digunakan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.