Aksi Main Hakim Sendiri Langgar HAM

Selasa, 28 Jul 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai bahwa aksi main hakim sendiri yang membuat seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, meninggal dunia usai dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia mengatakan bahwa seharusnya kasus dugaan pencurian ayam itu diserahkan ke aparat penegak hukum. Menurut dia, aparat merupakan pihak yang berwenang untuk memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. — Sumber: Antara

“Bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang. Jadi, aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu,” kata Sugiat di Jakarta, Senin (27/7).

Dia pun menyatakan sangat prihatin atas tindakan yang merenggut nyawa tersebut. Hal itu, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam mengatasi tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Menurut dia, aksi main hakim sendiri itu justru bisa mengorbankan nyawa seseorang. Dia menilai bahwa tindakan di luar hukum itu sama saja dengan tindakan kejahatan yang harus diproses.

Selain itu, dia mengatakan bahwa negara juga harus hadir untuk mendampingi anak dari pria yang meninggal dunia itu. Karena, kata dia, anak-anak tersebut masih dalam jenjang sekolah yang pendidikan dan kehidupannya juga menjadi tanggung jawab negara.

Lima Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kelima tersangka yakni MJ, WS, KB, ML dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, menyampaikan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keadilan tidak lahir dari aksi-aksi main hakim sendiri. Dia pun mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut dan tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum karena nyawa manusia tidak boleh hilang karena amarah massa. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.