Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan.
Selasa, 11 Agu 2026, 22:54 WIBMenteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya, mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.
Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.
Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.
Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.
Dia mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujar Melissa.
Apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, kata dia, persoalannya seharusnya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603Â juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Dugaan Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Jasamarga Tambah Operasional Gardu di GT Cikampek Utama Arah Jakarta
-
Capital Outflow Tembus Rp10 Triliun: Investor Asing Tak Lagi Betah di RI?
-
Festival Iraw Tengkayu 2026 Tarakan Kembali Masuk Kharisma Event Nusantara, Angkat Budaya Tidung dan UMKM
-
Marquez Bersiap Kunci Gelar MotoGP Ketujuh di Motegi
-
Ditengah Situasi Konflik, Kodim 1714/PJ Selalu Hadir Bantu Masyarakat Puncak Jaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.