KSOS Tegaskan Ojol Tak Otomatis Buruh, Perlindungan Tetap Diperlukan
Minggu, 13 Sep 2026, 17:07 WIBJakarta - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menyatakan pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital, sebaliknya mereka memiliki karakter sebagai pekerja mandiri.
Ketua Umum KSOS, Hairun H mengatakan, status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata dari keberadaan aplikasi maupun istilah yang digunakan dalam kontrak.
âPlatform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah âmitraâ. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,â ujar Hairun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9).
Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hairun menilai, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.
"Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," katanya.
Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.
Menurut dia, keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
"Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.
KSOS menyatakan mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab, sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja "gig economy".
Perlindungan yang dimaksud antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
"Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi," katanya.
Ia juga menyatakan pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh.
KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru membuat klasifikasi tunggal bagi seluruh pengemudi ojol, namun kebijakan harus mampu mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi.
- Pengemudi Ojol
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Desa Adat Ratenggaro, Sang Penjaga Gerbang Zaman
-
Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol
-
AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden ICC Tomoko Akane, Trump Kembali Tekan Mahkamah Pidana Internasional
-
Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri ke Investor Rusia di INNOPROM 2026
-
Wali Kota Palu Mendukung Generasi Muda Kembangkan Sektor Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.