- Home
-
- Megapolitan
-
- Dekolonisasi Pendidikan Ja...
Dekolonisasi Pendidikan Jadi Tantangan, DPRD DKI Soroti Kesenjangan dan Meritokrasi
Minggu, 13 Sep 2026, 17:30 WIBJAKARTA - Perdebatan mengenai keberagaman, kesetaraan, representasi, dan meritokrasi kembali menjadi perhatian setelah munculnya polemik yang melibatkan Jason Arday, profesor Sosiologi Pendidikan di University of Cambridge. Peristiwa tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dunia pendidikan dapat menjaga prinsip keadilan sosial tanpa mengabaikan standar akademik.
Arday yang berusia 41 tahun mengundurkan diri dari Cambridge pada awal Agustus 2026 setelah menghadapi tuduhan plagiasi dan sorotan terhadap sejumlah klaim dalam rekam jejak akademiknya. Arday membantah tuduhan tersebut sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia di Battersea, London Selatan, pada 14 Agustus 2026.
Cambridge selanjutnya membentuk peninjauan independen untuk mengevaluasi dukungan yang diberikan kepada Arday sebelum kematiannya. Peninjauan tersebut juga mencakup persoalan yang lebih luas, mulai dari proses rekrutmen, penanganan dugaan pelanggaran akademik, hingga tekanan publik yang dihadapi akademisi.
Kasus tersebut kembali membuka perdebatan mengenai keberagaman, kesetaraan dan inklusi atau diversity, equity and inclusion (DEI), meritokrasi, representasi, serta keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Perdebatan itu dinilai relevan karena kebijakan untuk memperluas keterwakilan kelompok tertentu perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga kualitas dan integritas akademik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani menilai polemik tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan masih menghadapi tarik-menarik antara tuntutan keberagaman dan prinsip meritokrasi. âPersoalan keadilan sosial masih menjadi tantangan,â ujar Ranny, Kamis (6/9).
Menurut Ranny, pengangkatan Arday sebagai profesor sebelumnya dipandang sebagai simbol pentingnya keterwakilan kelompok yang selama ini kurang terwakili di lingkungan akademik. Namun, persoalan yang kemudian muncul memperlihatkan bahwa representasi tetap perlu disertai proses akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
DEI dan Meritokrasi
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan perdebatan mengenai keberagaman dan representasi telah berkembang menjadi bagian dari politik pendidikan di sejumlah negara. Menurut dia, Indonesia perlu melihat dinamika tersebut sebagai pelajaran dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kondisi nasional.
Justin mencontohkan gagasan affirmative action di Amerika Serikat yang berkembang sejak dekade 1990-an dan kemudian meluas menjadi perdebatan mengenai politik identitas, woke, hingga gerakan Black Lives Matter. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa upaya memperjuangkan keterwakilan dapat memunculkan perdebatan baru ketika berhadapan dengan prinsip meritokrasi.
âPolarisasi antara DEI dan meritokrasi harus menjadi pelajaran,â kata Justin. Ia menilai Indonesia tidak perlu mengadopsi salah satu pendekatan tersebut secara mentah.
Menurut Justin, kebijakan keberagaman tetap harus menjaga standar akademik yang berlaku. Di sisi lain, penerapan meritokrasi juga tidak boleh mengabaikan ketimpangan kesempatan yang masih dialami kelompok maupun daerah tertentu.
âSiapa pun rezimnya, persoalan keadilan sosial tetap menjadi tantangan,â tutur Justin. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu mencari titik tengah antara pemberian kesempatan yang lebih adil dan pemeliharaan kualitas akademik.
Pendidikan Indonesia Masih Timpang
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan bagi Indonesia karena kualitas pendidikan masih belum merata di berbagai daerah. Ketimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil belajar, tetapi juga kesempatan siswa untuk memperoleh dukungan pendidikan yang memadai.
Data Bank Dunia yang dikutip dalam naskah tersebut menunjukkan sekitar 55 persen anak Indonesia berusia 10 tahun belum memiliki kemampuan membaca yang memadai. Sementara itu, hasil PISA 2022 menunjukkan adanya kesenjangan capaian akademik berdasarkan kondisi sosial ekonomi siswa.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto menilai ketimpangan pendidikan tidak hanya terjadi antardaerah atau antarprovinsi. Menurut dia, kesenjangan juga dapat ditemukan antarkabupaten dalam satu wilayah.
Mengutip kajian Sari dan Tiwari (2024), Agustina menyebut indeks modal manusia menunjukkan adanya perbedaan yang lebar antara daerah dengan capaian tertinggi dan daerah dengan capaian terendah. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kesempatan untuk mengembangkan kompetensi belum sepenuhnya merata secara geografis.
âKesempatannya tidak merata secara geografis,â kata Agustina. Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang berkeadilan ketika kesempatan untuk mengembangkan kompetensi masih berbeda-beda antardaerah.
Dari Representasi ke Pembibitan Talenta
Pakar pendidikan Anita Lie menilai Indonesia perlu mengambil pelajaran dari polarisasi mengenai DEI dan meritokrasi yang terjadi di Amerika Serikat maupun Inggris. Menurut dia, mengadopsi konsep DEI secara utuh bukan menjadi satu-satunya solusi untuk persoalan pendidikan di Indonesia.
Sebaliknya, penerapan meritokrasi secara kaku juga dinilai belum cukup untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan. Kebijakan pendidikan perlu memperhatikan ketidakadilan historis sekaligus memastikan integritas akademik tetap terjaga.
âKetidakadilan historis dan integritas akademik tidak boleh dipertentangkan,â kata Anita. Menurut dia, Indonesia perlu menggeser fokus dari sekadar mengejar representasi menuju pembibitan talenta.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya menghitung berapa banyak mahasiswa dari kelompok tertentu yang berhasil masuk perguruan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengenai hambatan yang mereka hadapi serta dukungan yang diperlukan agar mereka mampu mencapai standar akademik yang sama.
Keberpihakan kepada kelompok yang tertinggal, lanjut Anita, tidak berarti menurunkan standar pendidikan. Kelompok tersebut justru perlu memperoleh dukungan tambahan agar memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memenuhi standar pembelajaran.
âKesempatan tambahan harus diberikan tanpa menurunkan standar pembelajaran,â kata Anita. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan tujuan pemerataan kesempatan dengan kebutuhan menjaga kualitas pendidikan.
Kesetaraan Berbasis Mutu
Anita juga mendorong penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan yang berorientasi pada bukti. Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai tahapan dalam sistem pendidikan.
Evaluasi tersebut mencakup proses penerimaan siswa, pendampingan akademik, retensi, kelulusan, capaian pembelajaran, hingga dampaknya terhadap mobilitas sosial. Dengan cara tersebut, keberhasilan kebijakan kesetaraan dapat dinilai berdasarkan hasil yang terukur, bukan hanya melalui target representasi.
Pendekatan tersebut membuat agenda kesetaraan tidak berhenti sebagai slogan politik. DEI perlu diterjemahkan menjadi kebijakan pendidikan yang dapat diukur, dipantau, dan dievaluasi secara berkala.
âKesetaraan harus menjadi bagian dari sistem peningkatan mutu,â imbuh dia. Dengan demikian, upaya memperluas kesempatan pendidikan dapat berjalan bersamaan dengan peningkatan kualitas dan integritas akademik.
- Pendidikan Indonesia
- Kualitas Pendidikan
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Meritokrasi
- Kesenjangan Pendidikan
- Dekolonisasi Pendidikan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Petugas PN Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan, Modusnya Bikin Kaget!
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia
-
Dishub Bantul Bongkar Praktik Parkir Ilegal: Tanpa Karcis Resmi Jangan Bayar
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.