Memperkuat Perlindungan Data Kependudukan Masyarakat

Senin, 27 Jul 2026, 23:47 WIB

Banjarbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat perlindungan data kependudukan masyarakat dengan meningkatkan kapasitas aparatur di seluruh kabupaten/kota agar pengelolaan informasi administrasi kependudukan semakin aman dan sesuai standar keamanan informasi.

Kepala Disdukcapil Kalsel Dewi Fuziarti di Banjarbaru, Senin, mengatakan penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) untuk menyamakan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sehingga daerah mampu memberikan perlindungan yang andal terhadap data penduduk.

Ket. Foto: Jajaran Disdukcapil Kalsel setelah menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) se-Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. — Sumber: Antara

“Pengelolaan data kependudukan kini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik karena menjadi dasar berbagai layanan pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, data administrasi kependudukan tidak hanya harus akurat dan mudah diakses sesuai kewenangan, tetapi juga wajib terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari berbagai potensi penyalahgunaan maupun gangguan keamanan informasi.

“Bimbingan teknis ini bertujuan memastikan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota menerapkan standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi secara optimal agar perlindungan data kependudukan masyarakat dan kualitas layanan administrasi kependudukan semakin meningkat,” katanya.

Ia menjelaskan Bimbingan Teknis PIAK diikuti pejabat dan aparatur yang bertanggung jawab terhadap implementasi SMKI dari seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Selama kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai Kebijakan Nasional Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, pengelolaan aset informasi, serta penerapan Standar Nasional Indonesia ISO/IEC 27001:2022 sebagai acuan memperkuat tata kelola keamanan informasi administrasi kependudukan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai manajemen risiko keamanan informasi dalam pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengelolaan hak akses akun pengguna, penanganan insiden keamanan informasi, hingga penyusunan rencana tindak lanjut implementasi SMKI yang akan diterapkan secara berkelanjutan di masing-masing daerah.

Dia menegaskan peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem keamanan informasi karena perlindungan data kependudukan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kepatuhan aparatur dalam menjalankan prosedur dan standar keamanan secara konsisten di setiap tahapan pelayanan administrasi kependudukan.

“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui peningkatan kompetensi aparatur dan penerapan standar keamanan informasi secara konsisten, kami berharap seluruh Disdukcapil kabupaten/kota menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, aman, dan terpercaya,” ujar Dewi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.