Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Terkait Dugaan Aksi Kelompok Anarko

Kamis, 27 Agu 2026, 14:29 WIB

JAKARTA --  Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.

Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Iman, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko itu diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.

Selain itu, dia mengatakan proses konsolidasi kelompok yang dipantau polisi tersebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik.

Salah satu isu yang berkembang dalam konsolidasi tersebut, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pada tahap itu, kelompok tersebut diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.

Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan penggalangan dana.

"Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut," jelas Iman.

Polisi menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital (flyer) yang dinilai provokatif. Materi tersebut diduga disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu dan melakukan mobilisasi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme donasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya turut mendalami dugaan adanya persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Iman.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari mereka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.

Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 65 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua orang yang diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya itu telah dilakukan penahanan, yakni berinisial R dan Z. 

  • Demo 27 Agustus

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.