Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026
Kamis, 27 Agu 2026, 14:45 WIBJAKARTA â Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri usai menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Massa asal Pati tersebut meninggalkan lokasi secara tertib setelah mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa AMPB mulai meninggalkan area demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB. Peserta aksi terlihat berangsur melangkah meninggalkan kawasan depan gedung DPR setelah koordinator aksi menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa. Surat tersebut disampaikan sekitar pukul 11.55 WIB setelah perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pihak DPR RI.
âKali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,â ujar Botok sebelum membacakan surat komitmen tersebut.
Dalam surat yang dibacakan, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa AMPB dalam aksi tersebut.
Setelah surat komitmen dibacakan, massa AMPB kemudian memutuskan untuk mengakhiri aksi. Sejumlah peserta terlihat meninggalkan lokasi secara berkelompok dengan membawa perlengkapan aksi mereka.
âDari Pati pulang dulu,â ujar salah seorang peserta aksi saat massa mulai membubarkan diri.
Peserta aksi lainnya turut menyampaikan apresiasi kepada massa dan berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam demonstrasi tersebut.
âTerima kasih semuanya ya,â ujar peserta aksi lainnya.
Aksi AMPB merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi yang digelar sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Massa dari Pati sebelumnya menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberikan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Kedatangan massa AMPB ke Jakarta dilakukan untuk mengawal tuntutan tersebut secara langsung. Setelah mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan meninggalkan Gedung DPR RI.
Pembubaran massa AMPB berlangsung secara tertib. Dengan berakhirnya aksi tersebut, massa asal Pati kembali meninggalkan kawasan Gedung DPR RI setelah menyampaikan aspirasi dan memperoleh komitmen tertulis dari pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
- DPR RI
- demo dpr
- demo di dpr
- Aksi Demonstrasi
- Aspirasi Masyarakat
- RUU Perampasan Aset
- Demo 27 Agustus
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
Rencana Demo di Jakarta 27 Agustus. Ada Kubu Siapa Saja dan Apa Misinya ?
-
Stasiun Rangkasbitung Relatif Aman meski Ada Aksi Demo di Jakarta
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.