Ini 5 Kesepakatan Utama Demo AMPB Pati dan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agu 2026, 14:55 WIB

JAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin penting yang berkaitan dengan tuntutan massa, terutama mengenai kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Audiensi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Berikut lima hasil audiensi AMPB dan DPR yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Ket. Foto: Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin penting yang berkaitan dengan tuntutan massa, terutama mengenai kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

1. DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Tenggat RUU Perampasan Aset

Hasil pertama audiensi berkaitan dengan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pihak DPR menyampaikan bahwa 15 Desember 2026 telah ditetapkan sebagai tenggat paling lambat untuk merampungkan pembentukan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Penetapan tanggal tersebut disebut telah dibahas dalam rapat paripurna DPR. AMPB kemudian meminta agar komitmen tersebut benar-benar dikawal hingga RUU Perampasan Aset selesai disahkan.

“DPR di paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026.”

DPR juga meminta masyarakat, termasuk AMPB, ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu tersebut. Pengawalan publik dinilai penting agar proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai target yang telah disampaikan.

2. Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Tak Selesai

Hasil kedua menyangkut tuntutan AMPB agar terdapat konsekuensi apabila DPR gagal menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu. Massa meminta pimpinan DPR memberikan pernyataan resmi mengenai tanggung jawab mereka jika target 15 Desember 2026 tidak tercapai.

AMPB secara khusus meminta Ketua DPR dan seluruh Wakil Ketua DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak diselesaikan tepat waktu. Tuntutan itu kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR dalam audiensi.

“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwasanya seluruh wakil ketua DPR dan ketua DPR siap untuk mengundurkan diri,” ucap perwakilan AMPB.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu dan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu... Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco.

3. AMPB Minta Pimpinan DPR Lepas Status sebagai Anggota

Hasil ketiga berkaitan dengan makna pengunduran diri yang diminta AMPB kepada pimpinan DPR. Massa menilai pengunduran diri tidak seharusnya hanya berarti meninggalkan jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR.

AMPB meminta pimpinan DPR yang gagal memenuhi target juga melepaskan statusnya sebagai anggota DPR. Permintaan tersebut disampaikan untuk mempertegas bentuk pertanggungjawaban apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.

Dalam audiensi, AMPB meminta adanya kejelasan mengenai hal tersebut dalam surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat bersama DPR. Dengan begitu, konsekuensi atas kegagalan memenuhi target tidak hanya berhenti pada pergantian posisi pimpinan.

4. Komitmen Penyelesaian RUU Diminta Dituangkan secara Tertulis

Hasil keempat adalah permintaan AMPB agar komitmen DPR tidak berhenti sebagai pernyataan dalam audiensi. Massa meminta kesepakatan mengenai tenggat dan konsekuensi kegagalan penyelesaian RUU Perampasan Aset dituangkan secara tertulis.

Dokumen tertulis dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai komitmen pimpinan DPR. Hal tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban yang dapat menjadi acuan bersama hingga batas waktu penyelesaian RUU.

Pihak AMPB sebelumnya menegaskan pentingnya surat pernyataan resmi yang mencantumkan kesediaan pimpinan DPR untuk bertanggung jawab apabila target tidak tercapai. Permintaan tersebut muncul setelah massa memperoleh kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset.

5. Masyarakat Diminta Ikut Mengawal Pembahasan RUU

Hasil kelima berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR meminta AMPB dan masyarakat tidak hanya berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi turut memantau proses hingga undang-undang tersebut diselesaikan.

Komitmen pengawalan tersebut menjadi penting karena tenggat penyelesaian telah ditetapkan pada 15 Desember 2026. Masyarakat kini dapat memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disampaikan DPR.

Audiensi AMPB dan DPR menjadi salah satu rangkaian dari aksi demonstrasi yang digelar di kompleks DPR RI pada Kamis. Massa AMPB datang dengan tuntutan utama terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta meminta adanya kepastian dan tanggung jawab dari pihak legislatif.

Setelah hasil audiensi disampaikan kepada peserta aksi, massa AMPB asal Pati kemudian membubarkan diri secara tertib. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya menjadi komitmen yang akan diuji melalui proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat yang telah ditentukan.

  • Sufmi Dasco Ahmad
  • DPR RI
  • demo dpr
  • demo di dpr
  • Aksi Demonstrasi
  • Aspirasi Masyarakat
  • RUU Perampasan Aset
  • Demo 27 Agustus

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.