Pelanggaran Hak Anak Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
Kamis, 23 Jul 2026, 03:12 WIBJAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa permasalahan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada ranah keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
âAnalisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital,â kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers Hari Anak Nasional (HAN) 20206 di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia mengatakan ketiga ruang tersebut yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak.
Pada 2025, pengaduan dalam klaster Pemenuhan Hak Anak mencapai 1.288 kasus atau 63,4 persen dari total pengaduan, sedangkan klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 743 kasus atau 36,6 persen.
âKlaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dimana sebanyak 743 kasus atau 36,6 persen pada 2025, didominasi oleh anak korban kekerasan fisik, dan psikis ada 306 kasus atau 15,07 persen, dan anak korban kejahatan seksual ada 234 kasus atau 11,52 persen, menurun dari 265 kasus pada 2024,â kata Aris Adi Leksono.
Kasus lain yang tercatat pada 2025, meliputi anak korban pornografi dan kejahatan siber 54 kasus, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku ada 36 kasus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran 31 kasus, anak dieksploitasi secara ekonomi/seksual 25 kasus, serta anak korban penculikan dan perdagangan orang 15 kasus.
âKPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua, yakni meninggal dunia 5 anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi,â kata Aris Adi Leksono.
Perkuat Sinergi
KPAI menegaskan peringatan HAN ke-42 tahun 2026 pada Kamis, 23 Juli menjadi momentum untuk memperkuat sinergi bersama dalam upaya melindungi anak dari ancaman kekerasan. âMomentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,â kata Aris Adi Leksono.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, keluarga, hingga partisipasi anak menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
Pihaknya menyadari bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang tiga tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. Tercatat ada 3.883 pengaduan pada 2023, kemudian turun menjadi 2.057 pengaduan pada 2024, dan turun lagi menjadi 2.031 pengaduan pada 2025, dengan 2.063 anak sebagai korban sepanjang tahun 2025, dengan rincian korban 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki.
âMeskipun jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, hal ini belum tentu mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran hak anak, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor akses pelaporan dan semakin banyaknya masyarakat yang mengadu langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),â kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berharap peringatan HAN tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
âDari Kementerian Komdigi sudah ada peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial sendiri,â kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat konferensi pers HAN 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
PP Tunas membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi untuk melindungi mereka dari konten berbahaya, eksploitasi, dan adiksi digital.
Tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan untuk mengatur penggunaan gawai agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran siswa.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pun menekankan pentingnya edukasi dan literasi perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini penting mengingat saat ini masih banyak orang tua yang menerapkan pengasuhan dengan menggunakan gawai. Padahal hal itu bisa menjadi celah bagi anak untuk mengakses tontonan yang tidak semestinya mereka konsumsi. Ant/S-2
- perlindungan anak
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.