Demi Kepastian Hukum, Kemenkum Babel Ambil Langkah Tegas Soal 3 Ranperkada Pangkalpinang!

Kamis, 23 Jul 2026, 01:55 WIB

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang, Rabu (22/7). 

“Pengharmonisasian tidak hanya berfokus pada perbaikan redaksional dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu (22/7).

Ket. Foto: Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung (kedua kanan) menyerahkan draf Ranperkada kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Agustu Afendi (kedua kanan) di Pangkalpinang, Rabu (22/7). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel

Ia mengatakan tiga Ranperkada tersebut, meliputi Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Ranperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Ranperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

"Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan produk hukum daerah," katanya

Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.

“Kami berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berintegritas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menjelaskan pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui pencermatan pasal demi pasal.

Tim perancang menelaah kesesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, sistematika, materi muatan, hingga penggunaan bahasa hukum dalam rancangan peraturan.

“Setiap norma yang dirumuskan harus memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, proses harmonisasi merupakan instrumen pengendalian kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen perencanaan kerja pemerintah daerah juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk ketentuan mengenai perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Kami berharap melalui pembahasan tersebut, rancangan peraturan diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ini," katanya.

  • pemkot pangkalpinang
  • kemenkum babel
  • harmonisasi produk hukum
  • ranperkada pangkalpinang

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.