Anggota DPR Nilai Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan

Kamis, 30 Okt 2025, 06:55 WIB

JAKARTA (30/10) – Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar melanggar aturan.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara spesifik diatur pada Pasal 33 Ayat 1 huruf (b). Di situ tertulis satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology," ujar Yan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Pemusnahan mahkota Cendrawasih offset yang dilakukan BBKSDA Papua di Jayapura, Senin (20/10). — Sumber: ANTARA

Sementara, perihal pemusnahan yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf (k) tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a), di antaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak.

Dengan kata lain, ia menyebut bahwa mahkota Cenderawasih tidak masuk dalam syarat pemusnahan yang tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).

"Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41. Sebaliknya, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017," kata dia.

Dengan demikian, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, bukannya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk itu, ia meminta keseriusan dari Menteri Kehutanan terkait hal tersebut sebab telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

"Harus ada langkah tegas yang diambil untuk Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Daerah) Papua dan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini akan saya sampaikan kepada menteri dan juga Komisi IV DPR RI," ujar Yan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya pada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP), terkait pemusnahan barang bukti berupa offset dan mahkota Cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kememhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun demikian, pihaknya memahami bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

Ia memastikan tidak ada sedikit pun niat dari Kemenhut untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.