Kanwil Ditjenpas NTT Catat Angka Overstaying Tahanan Lapas di Bawah 10 Persen
Kamis, 23 Jul 2026, 02:55 WIBKUPANG -Â Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat tingkat penahanan melebihi masa yang seharusnya (overstaying) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah itu berada di bawah 10 persen melalui optimalisasi pelaksanaan hak integrasi warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah di Kupang, Rabu, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Decky, pelaksanaan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan bebas murni, terus diupayakan tepat waktu untuk meminimalkan potensi "overstaying" di lapas dan rutan.
Dalam kunjungan kerja masa reses di NTT, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kanwil Ditjenpas NTT mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri terkait penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Decky mengatakan masukan Komisi XIII DPR RI menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak warga binaan.
Ia juga memaparkan kondisi lapas dan rutan di NTT, berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan, serta inovasi layanan melalui aplikasi Aksara Nusa.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kunjungan kerja masa reses dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sekaligus menyerap aspirasi kementerian, lembaga, dan masyarakat di daerah.
Menurut Andreas, karakteristik wilayah NTT memerlukan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana agar penyelenggaraan pemasyarakatan semakin optimal.
- overstaying tahanan
- ditjenpas ntt
- lapas ntt
- integrasi warga binaan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.