Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar
Kamis, 23 Jul 2026, 02:05 WIBJEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah periode 2023â2025, dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
"Penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose gelar perkara, sehingga bisa menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn di Kantor Kejari Jember, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersama-sama menggelapkan dana milik bank daerah sepanjang tahun 2023-2025.
âModusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,â ujarnya.
Ia mengatakan Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan memastikan besaran kerugian negara atas perkara tersebut.
"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar, sehingga ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,â katanya.
Penyidik jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.
"Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, sehingga penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.
Dua tersangka yakni YAS dan NDP mulai ditahan pada 22 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Sementara itu, tersangka MZL masih menjalani hukuman atas kasus pidana umum pembakaran yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.
"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah tersebut yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP, sehingga diproses hukum atas kasus pembakaran dengan putusan yang sudah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan," katanya.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- korupsi bank daerah
- kejari jember
- kasus korupsi jember
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.