- Home
-
- Megapolitan
-
- Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Bikin DKI Potensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun
Rabu, 22 Jul 2026, 15:35 WIBJAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota yang berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka peluang untuk mengkaji kembali kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bersama pemerintah pusat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan II 2026 telah mencapai 33 persen. Peningkatan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena adanya kebijakan pembebasan pajak.
"PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks: Menavigasi APBD Jakarta: Perkuat Kinerja, Kepentingan Publik Terjaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7).
Lusiana menjelaskan, potensi kehilangan penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi PKB kendaraan listrik sebesar Rp515 miliar dan potensi BBNKB sekitar Rp1,5 triliun.
"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," ujarnya.
Bapenda juga mencatat sekitar 63 persen mobil listrik di Indonesia berada di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen dimiliki masyarakat yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau bahkan lebih.
Menurut Lusiana, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi kebijakan insentif yang berlaku saat ini. Pemerintah daerah menilai skema pembebasan pajak perlu dikaji agar tetap memperhatikan prinsip keadilan tanpa menghambat pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," ucapnya.
Meski demikian, Lusiana belum merinci bentuk evaluasi yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan pembahasan masih akan dilakukan mengingat kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
Pemprov DKI Jakarta berharap kajian tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan penggunaan kendaraan listrik dan keberlanjutan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
- pajak kendaraan
- Kendaraan Listrik
- Insentif Pajak
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bapenda DKI Jakarta
- mobil listrik
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Bulog Wajibkan Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Mulai 2027, Ini Tujuannya
-
Wali Kota Surabaya Turun Langsung Telusuri Dugaan Pungli PKL saat Car Free Day
-
Teken Kerja Sama Strategis, Indonesia dan Australia Bidik Pasar Halal Global
-
Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026
-
Pementasan Gamelan Kuno Semar Pegulingan di Panggung PKB 2026
-
Pilu di Afghanistan: 10 Juta Perempuan dan Anak Masuk Status Darurat Bantuan
-
Agnez Mo dan Anggun Cetak Sejarah, Dampingi Alan Ritchson di Panggung Comic-Con 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.